Kalkulator PPh UMKM 0,5%

Simulasikan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk UMKM berdasarkan peredaran bruto usaha Anda secara akurat dan cepat.

Kapan Kalkulator Ini Digunakan?

Kalkulator ini dirancang khusus untuk pelaku usaha (Wajib Pajak) yang menggunakan skema PPh Final sesuai PP No. 55 Tahun 2022. Skema ini berlaku jika:

  • Peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam setahun.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan (seperti PT, CV, Koperasi) yang memenuhi kriteria tertentu.
  • Usaha bersifat perdagangan atau jasa yang tidak dikecualikan dari skema final.

Simulasi Perhitungan

Masukkan total pendapatan kotor (sebelum biaya) rata-rata per bulan.

Gunakan 12 untuk perhitungan setahun penuh atau sesuaikan dengan masa usaha Anda.

Total Omzet Periode Rp 120.000.000
Estimasi PPh Terutang Rp 600.000

Ringkasan Hasil Perhitungan

Komponen PerhitunganNilai (Rupiah / Persen)
Omzet Rata-rata BulananRp 10.000.000
Masa Pajak yang Dihitung12 Bulan
Tarif Pajak (PPh Final)0.5%
Total Pajak TerutangRp 600.000

Asumsi Perhitungan

Perhitungan di atas menggunakan asumsi dasar sebagai berikut:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Adalah seluruh jumlah peredaran bruto/omzet tanpa dikurangi biaya operasional atau kerugian.
  • Fasilitas Rp500 Juta: Kalkulator ini bersifat umum. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak (Cek Kalkulator Siap Coretax untuk fitur ini).
  • Masa Berlaku: WP tetap memiliki hak menggunakan tarif final sesuai batas waktu yang ditentukan aturan perpajakan.

Contoh Kasus di Indonesia

Ibu Sari menjalankan toko kelontong dengan omzet kotor rata-rata Rp20.000.000 per bulan. Sari memilih menggunakan skema PPh Final 0,5%.

Maka, perhitungan pajak yang harus disetor Sari setiap bulannya adalah:
Rp20.000.000 x 0,5% = Rp100.000.

Dalam satu tahun pajak (12 bulan), total omzet Ibu Sari adalah Rp240.000.000 dan total PPh yang dibayarkan adalah Rp1.200.000.

FAQ (Pertanyaan Sering Diajukan)

Apakah omzet Rp0 tetap lapor?

Ya, meskipun tidak ada pajak yang terutang (pajak Rp0), Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Kapan batas waktu setor PPh Final?

Pembayaran PPh Final UMKM paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Penting untuk Diketahui (Disclaimer)

Hasil kalkulator ini adalah estimasi simulasi untuk membantu perencanaan keuangan dan pajak Anda. Angka yang muncul bukan merupakan ketetapan hukum. Kami menyarankan Anda untuk tetap melakukan validasi melalui sistem e-Billing DJP atau berkonsultasi dengan ahli pajak resmi.

Rekomendasi Lanjutan

PPh UMKM Coretax

Hitung estimasi PPh dengan pengurang omzet Rp500 juta (khusus Orang Pribadi).

Buka kalkulator

Kalkulator Gaji Bersih

Ingin tahu sisa gaji setelah dipotong pajak? Cek di sini.

Buka kalkulator

Artikel Pajak

Baca panduan praktis seputar pajak dan perencanaan keuangan.

Lihat artikel