Kalkulator PPh UMKM (Siap Coretax)
Persiapkan administrasi pajak usaha Anda dengan simulasi yang mendukung pengecekan ambang batas (threshold) dan fasilitas PTKP sesuai sistem perpajakan masa kini.
Mengenal Skema Coretax bagi UMKM
Sistem Coretax mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung pajak secara otomatis. Namun, penting bagi Anda untuk melakukan simulasi mandiri agar:
- Dapat mengalokasikan dana setoran pajak bulanan secara tepat.
- Mengetahui kapan omzet mulai melewati batas bebas pajak (bagi Orang Pribadi).
- Memastikan usaha masih masuk dalam kategori skema PPh Final (di bawah Rp4,8 Miliar/tahun).
Simulasi Estimasi PPh
Jumlah total penjualan kotor usaha Anda dalam satu tahun kalender.
Isi Rp500.000.000 jika Anda adalah WP Orang Pribadi UMKM.
Ambang batas standar adalah Rp4,8 Miliar per tahun.
Ringkasan Hasil Perhitungan
| Komponen | Keterangan | Nilai Estimasi |
|---|---|---|
| Total Peredaran Bruto | Total omzet dalam 1 tahun | Rp 900.000.000 |
| Batas Bebas Pajak (PTKP) | Fasilitas khusus WP Orang Pribadi | - Rp 500.000.000 |
| Dasar Pengenaan Pajak | Omzet yang dikalikan tarif | Rp 400.000.000 |
| Estimasi Setoran per Bulan | Rata-rata kewajiban bulanan | Rp 166.667 |
| Total PPh Final Terutang | Rp 2.000.000 | |
Asumsi Perhitungan Coretax
Perhitungan simulasi ini didasarkan pada ketentuan teknis sistem Coretax yang mengadopsi UU HPP:
- Fasilitas Rp500 Juta: Hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika Anda adalah WP Badan, nilai ini harus diisi Rp0.
- Batas Omzet 4,8 Miliar: Batasan kelayakan untuk menggunakan skema PPh Final 0,5% dalam setahun kalender.
- Metode Akumulasi: Pajak dihitung dari akumulasi omzet per bulan. PPh baru dikenakan saat akumulasi omzet melebihi Rp500.000.000.
Contoh Kasus Indonesia
Mas Aris adalah pedagang online dengan omzet Rp900.000.000 setahun. Karena Aris adalah WP Orang Pribadi, ia mendapat fasilitas Rp500 juta tidak kena pajak.
Penghitungan:
Omzet Kena Pajak = Rp900 Juta - Rp500 Juta = Rp400 Juta.
PPh Final Terutang = Rp400 Juta x 0,5% = Rp2.000.000 per tahun.
FAQ Persiapan Coretax
Apakah PT (Badan) dapat fasilitas Rp500 juta?
Tidak. Fasilitas omzet tidak kena pajak Rp500 juta hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM.
Berapa lama saya bisa pakai tarif 0,5%?
Ada batas waktu (grace period): WP Orang Pribadi 7 tahun, CV/Koperasi 4 tahun, dan PT 3 tahun sejak terdaftar atau sejak aturan berlaku.
Disclaimer
Simulasi ini dikembangkan untuk tujuan edukasi dan persiapan mandiri. Keputusan final perpajakan Anda harus didasarkan pada data resmi di portal DJP Online atau konsultasi dengan konsultan pajak bersertifikat.
Rekomendasi Lanjutan
PPh UMKM Dasar
Hitung PPh final 0,5% sederhana tanpa pengurang PTKP.
Buka kalkulatorKalkulator Gaji
Sudah urus bisnis? Cek juga pajak penghasilan karyawan Anda.
Buka kalkulatorPajak Rumah
Investasikan laba bisnis ke properti? Cek pajaknya di sini.
Buka kalkulator